Kalkulator Pesangon PHK,
estimasi berdasar PP 35/2021.
Hitung estimasi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai alasan pemutusan hubungan kerja menurut PP 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja).
Hasil kalkulator ini adalah perkiraan berdasarkan PP 35/2021, bukan nasihat hukum dan tidak mengikat secara hukum.
Angka final yang Anda terima bisa berbeda, tergantung kebijakan perusahaan, kesepakatan bersama (perjanjian kerja/PKB), atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Konsultasikan ke HRD, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), atau pengacara ketenagakerjaan untuk kepastian sebelum mengambil keputusan atau menandatangani apa pun.
Kontak Anda
Agar kami dapat mengirimkan info produk dan layanan terbaru Denashurya ke Anda. Hanya data ini yang terkirim ke server; seluruh angka pesangon dihitung di perangkat Anda dan tidak pernah dikirim.
Data Pekerja & PHK
Masa kerja dihitung dari tanggal mulai kerja sampai tanggal PHK. "Upah" = gaji pokok + tunjangan tetap bulanan (Pasal 157 UU Ketenagakerjaan), tidak termasuk tunjangan tidak tetap.
Hasil Estimasi
| Pengali UP yang dipakai | – |
| Pengali UPMK yang dipakai | – |
| Dasar bulan UP (tabel masa kerja) | – |
| Dasar bulan UPMK (tabel masa kerja) | – |
