Generator · Kalkulator
Hitung gaji pro-rata
Hitung gaji pro-rata
dan upah lembur sekaligus.
Untuk karyawan baru masuk di tengah bulan, atau menghitung upah lembur hari kerja dan hari libur sesuai aturan jam kerja yang berlaku di Indonesia. Semua hitungan berjalan langsung di perangkat Anda, data gaji tidak pernah dikirim ke server kami.
Gratis selamanyaTanpa akunTanpa tanda airFormat Indonesia
Kontak Anda
Agar kami dapat mengirimkan info produk dan layanan terbaru Denashurya ke Anda. Hanya data ini yang terkirim ke server; angka gaji sepenuhnya diproses di perangkat Anda.
Gaji pro-rata
Untuk karyawan yang baru mulai atau berhenti bekerja di tengah bulan, dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang benar-benar dijalani.
Hasil Gaji Pro-rata
Rp 0
Gaji per Hari Kerja
Rp 0
Proporsi Hari Dijalani
0%
Isi kontak di atas dan klik “Hitung Hasil” untuk melihat angka gaji pro-rata.
Formula lembur: upah per jam = gaji pokok bulanan ÷ 173 (PP No. 35 Tahun 2021 tentang Pengupahan). Hari kerja biasa: jam ke-1 = 1,5× upah per jam, jam ke-2 dan seterusnya = 2× upah per jam. Hari libur/istirahat mingguan (pola kerja 5 hari/minggu): jam ke-1 s.d. ke-8 = 2×, jam ke-9 = 3×, jam ke-10 dan seterusnya = 4× upah per jam. Berdasarkan ringkasan PP 35/2021 yang beredar di kanal HR publik (kitalulus.com, dataon.com), per November 2026. Bukan nasihat hukum. Perusahaan dengan pola kerja 6 hari/minggu atau perjanjian kerja/PKB yang berbeda memiliki pembagian jam yang sedikit berbeda, selalu verifikasi ke HRD atau peraturan perusahaan Anda sendiri sebelum dipakai untuk keperluan resmi. Semua hitungan berjalan di perangkat Anda; hanya data kontak yang terkirim ke server kami.
